26 Jun 2021

Literasi Digital Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara



Emangnya kita harus menjaga etika juga ya di sosial media? Oh ya tentu dong! Sama aja kayak kita di dunia nyata, harus menjaga etika bersosial. Tau kan jaman sekarang banyak banget yang memberikan ujaran kebencian di sosmed. Jangan sampai ya kita jadi netizen yang seperti itu.


Makanya kalian harus ikutan nih Webinar Literasi Digital, hari *Selasa, 29 Juni 2021 pukul 13.00 WIB.* Supaya kalian bisa memberikan contoh yang baik dalam berinternet.


Daftar sekarang ya! 

*Link zoom* per-masing2 event di kota/kabupaten:


 http://s.id/LitDigTebingTinggi_2906 *(Kabupaten Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara)*


Mendapatkan E-Sertifikat

Dan ada Doorprize nya loh untuk 10 orang yang beruntung sebesar Rp. 100rb melalui E-Money/Dompet Digital (Gopay, Ovo, Dana) 


#MakinCakapDigital #LiterasiDigital #BanggaJadiRelawanTIK

25 Jun 2021

Literasi Digital Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau



Emangnya kita harus menjaga etika juga ya di sosial media? Oh ya tentu dong! Sama aja kayak kita di dunia nyata, harus menjaga etika bersosial. Tau kan jaman sekarang banyak banget yang memberikan ujaran kebencian di sosmed. Jangan sampai ya kita jadi netizen yang seperti itu.


Makanya kalian harus ikutan nih Webinar Literasi Digital, hari *Jumat, 25 Juni 2021 pukul 13.00 WIB.* Supaya kalian bisa memberikan contoh yang baik dalam berinternet.


Daftar sekarang ya! 

*Link zoom* per-masing2 event di kota/kabupaten:


 http://s.id/LitDigKuantanSingingi_2506 *(Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau)*


Mendapatkan E-Sertifikat

Dan ada Doorprize nya loh untuk 10 orang yang beruntung sebesar Rp. 100rb melalui E-Money/Dompet Digital (Gopay, Ovo, Dana) 


#MakinCakapDigital #LiterasiDigital #BanggaJadiRelawanTIK

22 Jun 2021

Literasi Digital Kabupaten Kampar Provinsi Riau


 Emangnya kita harus menjaga etika juga ya di sosial media? Oh ya tentu dong! Sama aja kayak kita di dunia nyata, harus menjaga etika bersosial. Tau kan jaman sekarang banyak banget yang memberikan ujaran kebencian di sosmed. Jangan sampai ya kita jadi netizen yang seperti itu.


Makanya kalian harus ikutan nih Webinar Literasi Digital, hari *Rabu , 23 Juni 2021 pukul 09.00 WIB.* Supaya kalian bisa memberikan contoh yang baik dalam berinternet.


Daftar sekarang ya! 

*Link zoom* per-masing2 event di kota/kabupaten:


 http://s.id/LitDigKampar_2306 *(Kabupaten Kampar Provinsi Riau)*


Mendapatkan E-Sertifikat

Dan ada Doorprize nya loh untuk 10 orang yang beruntung sebesar Rp. 100rb melalui E-Money/Dompet Digital (Gopay, Ovo, Dana) 


#MakinCakapDigital #LiterasiDigital #BanggaJadiRelawanTIK

21 Jun 2021

Literasi Digital Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara

 


Emangnya kita harus menjaga etika juga ya di sosial media? Oh ya tentu dong! Sama aja kayak kita di dunia nyata, harus menjaga etika bersosial. Tau kan jaman sekarang banyak banget yang memberikan ujaran kebencian di sosmed. Jangan sampai ya kita jadi netizen yang seperti itu.

Makanya kalian harus ikutan nih Webinar Literasi Digital, hari *Selasa , 22 Juni 2021 pukul 13.00 WIB.* Supaya kalian bisa memberikan contoh yang baik dalam berinternet.

Daftar sekarang ya!
*Link zoom* per-masing2 event di kota/kabupaten:

http://s.id/LitDigSamosir_2206 *(Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara)*

Mendapatkan E-Sertifikat
Dan ada Doorprize nya loh untuk 10 orang yang beruntung sebesar Rp. 100rb melalui E-Money/Dompet Digital (Gopay, Ovo, Dana)

#MakinCakapDigital #LiterasiDigital #BanggaJadiRelawanTIK

8 Okt 2017

Kopi Darat “Pemanfaatan Media Sosial Untuk Desa Sasak dan Pemuda Desa Sasak”


 (Flyer Kopi Darat)


Kopi Darat " Pemanfaatan Media Sosial demi pembangunan Desa Sasak
Kang Jumadi Doel 93 ~ Hari ini (07/10/2017), Dalam Rangka Gerakan Revolusi Mental ini Pemuda Desa Sasak mengadakan acara yang bermanfaat bagi Pemuda Desa Sasak dan Perangkat Desa judulnya Kopi Darat. dalam hal ini ada beberapa Narasumber yang memberikan Materinya antara lain :
  1. Ahmad Satibi, S. Pd ~ Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (HIMAPUTRA) memberikan Materi Pendidikan Lingkungan bagi Wirausaha Bank Sampah
  2. Wiaji C. Dit Kemitraan Komunikasi - Ditjen IKP ~ Kemkominfo RI memberikan Materi Kelompok Informasi Masyarakat dan Pentingnya Media Sosial di Era Digital.
  3. Jumadi ~ Ketua Umum Relawan TIK Tangerang Raya memberikan Materi tentang Agen Perubahan Informatika Desa (API Desa).

Menurut Abil sapaan akrab Ahmad Satibi "dengan adanya ini (Kopdar) kopi darat kita banyak saling memberi di pemuda apalagi ini saya bisa berbagi materi tentang Pendidikan Lingkungan bagi Wirausaha Bank Sampah di Pemuda Desa Sasak, Sampah itu Bisa jadi Emas Kalo tahu tata kelolanya dalam manajemen Bank Sampah".
Menurut Adji sapaan akrab Pak Wiaji C. "beliau sangat bersyukur bisa datang diacara (Kopdar) kopi darat dareah Desa Sasak ini karena saya bisa bertatap muka langsung di Desa Sasak dan berdiskusi kecil dengan Pemuda sini, saya harap ini tetap ada komunikasi sampai tercipta Kelompok Informasi Masyarakat dan bisa dibimbing dengan Pemuda Desa Sasak ini".
 (Narasumber Wiaji C.)

Menurut Jumadi " ini adalah momen keakraban antar Pemuda yang paling baik karena dengan adanya acara ini semoga saja bisa menjadi Pemuda yang Peduli dan Bergerak Langsung demi Pembangunan Desa Sasak ini".
dari kesimpulan 3 Pemateri adalah begitu pentingnya di Era Digital ini untuk Pemerintah khususnya Perangkat Desa dan Pemuda karena di era ini sering terjadi hal-hal yang tak mungkin bisa terjadi di Media Sosial entah ujaran Kebencian dan Isu-isu yang tidak baik, maka dari itu Pemuda harus bisa Peduli akan era ini karena jangan sampai mengabaikan Lingkungan di sekitar kita.
Semoga dengan adanya Pemanfaatan Media Sosial ini demi memajukan Pembangunan Desa sasak semoga bisa berhasil apalagi Pemuda Bisa ikut andil dalam Revolusi Mental untuk kemajuan Pembangunan Desa Sasak.(07/10/2017)
Penulis ~ Kang Jumadi Doel 93

Sesi Foto Bersama

http://kangjumadi.my.id/2017/10/07/kopi-darat-pemanfaatan-media-sosial-untuk-desa-sasak-dan-pemuda-desa-sasak/

3 Okt 2017

PMI Kecamatan Rajeg Juara Umum di acara Jumbara 6 Kabupaten Tangerang


Kang Jumadi Doel 93 ~ Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Rudi Maesal menutup acara Jumbara ke - 6 PMI Kabupaten Tangerang, pada Kamis (21/09). Dalam acara tersebut Rudi Maesal menyerahkan tropi juara umum kepada Kontingen PMI Kecamatan Rajeg sebagai peserta yang meraih juara umum dengan skor 969.68.
Jumbara ke - 6 PMI Kabupaten Tangerang yang digelar di Kelurahan Sukatani Lapangan Batununggul Perumahan Nuansa Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, selama lima hari dari Tanggal 17 - 21 September 2017. Kegiatan tersebut digelar oleh PMI Kabupaten Tangerang dalam rangka memperingati HUT PMI ke -72.
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, dalam sambutan yang dibacakan Rudi Maesal, mengucapkan selamat kepada segenap anggota PMI, semoga diusia yang ke 72 ini bisa membentuk dan mencetak wadah generasi muda, yang berkualitas dan berkarakter, serta memiliki rasa solidaritas dan memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi.
"Semoga dengan adanya kegiatan Jumbara selama lima hari ini, bisa memberikan manfaat dan bisa di implementasikan dalam kehidupan sehari - hari," tandasnya.
Lebih lanjut Zaki memberikan apresiasi yang tinggi kepada organisasi PMI Kabupaten Tangerang, yang selama ini terus memberikan kontribusi nyata kepada Kabupaten Tangerang, terutama dalam memberikan pelayanan kemanusiaan terbaik kepada masyarakat, serta membantu mencetak para generasi muda yang profesional, mandiri, berkarakter, dan dicintai masyarakat, yang pada akhirnya dapat mewujudkan ketahanan sosial masyarakat.

UU ITE No. 19 Tahun 2016

Kang Jumadi Doel 93 ~ Informasi UU ITE
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Jenis Peraturan: Undang-Undang
Tahun: 2016
Nomor:19
Date: 25-11-2016
Tanggal berlaku: 25-11-2016
Pengumuman: lembaran-negara
Nomor Pengumuman: 251
Tahun Pengumuman: 2016
Jenis Tambahan Pengumuman: tambahan-lembaran-negara
Nomor Tambahan Pengumuman: 5952
Pengesahan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU no.19 Tahun 2016
Kang Jumadi Doel 93 ~ RUU Perubahan UU ITE telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE (25/11). Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
UU tersebut berisi tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir.
Awalnya UU ITE disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui ekonomi dijital dan perdagangan di dunia maya (e-commerce) di Indonesia. Kemudian di tengah perjalanan terjadi banyak polemik dan kasus yang menimbulkan pro kontra terhadap pasal-pasal di UU ITE, terutama terkait dengan penggunaan media sosial. Pasal-pasal tersebut dianggap mengancam kebebasan berekspresi pengguna Internet.
Berikut muatan materi UU Perubahan Atas UU ITE:
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016).
Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
– Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan pada pasal 29 sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.)
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (Memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet) dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Sungai Cirarab tercemar Limbah

Kang Jumadi Doel 93 ~ Kabupaten Tangerang - Sungai Cirarab kondisinya memprihatinkan, sungai yang melintas di wilayah Sepatan ini diduga tercemar oleh limbah pabrik yang berada di kawasan akong.
Pantauan dilapangan, dari pintu masuk Kawasan Akong sampai ke jembatan yang menghubungkan ke sungai Cirarab nampak berderet pabrik yang tidak terpasang nama pabrik. Di antara pabrik-pabrik tersebut dibuat saluran air yang menuju Sungai Cirarab dimana airnya terlihat hitam pekat yang berasal dari limbah pabrik.
Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) Ahmad Satibi mengatakan, jika salah satu sumber pencemaran di Sungai Cirarab berasal dari kawasan Pabrik Akong. Hal tersebut lanjut pria yang akrab dipanggil Abil ini, terlihat dengan kondisi air di pembuangan air kawasan Akong warnanya hitam pekat. "Penyumbang tercemarnya Sungai Cirarab dari pabrik di Kawasan Akong," kata Abil. Jumat, (21/7/2017).
Menurut Abil, seharusnya di kawasan Pabrik Akong dipasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjenis komunal yang mempunyai kapasitas minimal 50 KK terdiri dari bak inlet, bak pengendap (Settler), Anaerobic Baffle Reactor (ABR), Anaerobic Filter (AF), dan Bak Outlet. "Saya tidak menyebut pabrik Kawasan Akong buang limbah bahan berbahaya dan beracun ke Sungai Cirarab, tetapi kalau buang limbah ya terlihat dengan kasat mata," tuturnya.
Abil juga meyoroti keberadaan pabrik di Kawasan Akong yang tidak terpasang nama. Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan apa kawasan akong untuk kawasan pabrik atau kawasan pergudangan. "Izin prinsip kawasan akong itu pabrik atau pergudangan ini tentu menjadi pertanyaan publik," ujarnya.
Abil menambahkan, terlepas izin Kawasan Akong itu pabrik atau pergudangan harusnya di harusnya dibangun sebagai kawasan ramah lingkungan bukan merusakan lingkungan dengan membuang limbah ke Sungai Cirarab. "Sungai Cirarab sekarng sudah tidak bisa dikonsumsi oleh warga karena sudah tercemar berdasarkan uji sample lab oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang kemarin," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada DLHK Kabupaten Tangerang Budi Khomedi membenarkan pencemaran Sungai Cirarab salah satunya dari Kawasan Akong. "Ya benar salah satu pencemaran Sungai Cirarab dari kawasan akong. Saya sangat prihatin melihat pencemaran tersebut," pungkasnya.
Tercemar, Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang.

Editor Kang Jumadi Doel 93
Copy Paste beritanya dari http://detakbanten.com/banten-home/kota-tangerang/8640-sungai-cirarab-diduga-tercemar-pabrik-kawasan-akong

DLHK Kabupaten Tangerang dan Komunitas Peduli Lingkungan HIMAPUTRA Pantau Kualitas Air Sungai


Kang Jumadi Doel 93 ~ Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan Kualitas Air Sungai di Daerah Kabupaten Tangerang ada 4 sungai yang menjadi titik fokusnya yang pertama Sungai Cisadane, kedua Sungai Cidurian, ketiga Sungai Cimanceuri, dan keempat Sungai Cirarab.
Uji Petik Pengambilan Sampel air sungai Cidurian dan Identifikasi Sumber Pencemar dalam Rangka Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup kerjasama DLHK Kabupaten Tangerang dengan komunitas peduli lingkungan HIMAPUTRA (Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara) dalam hal ini kami di ajak langsung oleh DLHK Kabupaten Tangerang dimana kami disambut dengan hangat oleh Pak Budi selaku Kabid di DLHK Kabupaten Tangerang dan Rekan Kerjanya beliau di UPT Laboratoriumnya, beliau banyak sekali memaparkan yang membuat kami salut dengan kinerja beliau dan rekannya di Lapangan.
Sasaran/ obyek pemantauan yaitu kualitas air Sungai Cisadane, Cidurian, Cimanceuri, Cirarab dan kualitas air sumur pantau & air lindi/ leachet pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin Kecamatan Mauk.

Dalam pengalaman ini kami komunitas peduli lingkungan HIMAPUTRA sangat mengapresiasi kinerja DLHK Kabupaten Tangerang dalam melakukan pemantauan Kualitas Air Sungai. Pak Budi memaparkan dengan tulisannya dalam melakukan monitoring Limbah yang berada di Sungai, beliau mengatakan ada 158 perusahaan yang ada di bantaran Sungai di Daerah Kabupaten Tangerang begitu banyak perusahaan hingga salah satu sungai di Daerah Kabupaten Tangerang tercemar Limbah industri maupun Limbah Logistik Rumah Tangga, kami komunitas peduli lingkungan HIMAPUTRA setahun yang lalu juga sudah melakukan observasi sungai yang tercemar dan laporannya pun sudah kami berikan ke DLHK Kabupaten Tangerang, menurut salah satu warga di Sungai yang tercemar mengatakan 20 Tahun yang lalu sungai ini masih bersih dan belum sehitam abu-abu pekat seperti ini dan mancing ikan pun bisa dapat ikan gabus kalo sekarang malah ikan sapu-sapu, begitu memprihatinkannya sungai yang tercemar ini.
Selamatkan Sungai Kami dari Limbah. Itu mungkin semboyan kami saat ini yang ingin kami perjuangkan demi umat apalagi sungai yang tercemar itu selalu  untuk pengairan sawah di sekitar bantaran sungai, kalo 1 tahun mungkin efeknya kurang efektif coba kalo sampai 15 tahun bisa dibayangkan kita makan nasi yg sudah terinfeksi limbah.
Mungkin kalo kita pakai logika itu nasi biasa saja coba kalo kata laboratorium pasti luar biasa penyakitnya, semoga saja ini menjadi perhatian bagi kita semua, Pemerintah ataupun Masyarakat.
Semangat kami tak pernah Padam selama Allah SWT mendampingi kami salam hangat dari kami komunitas peduli lingkungan HIMAPUTRA.
By editor Kang Jumadi Doel 93 ~ Sekum HIMAPUTRA

Terima Kasih Pandi


Kang Jumadi Doel 93 ~  sebelum terlambat memang sudah sih hehehe saya masih ingat sekali terkena April Moop oleh Pandi yg mau situs Jomblo dengan Domain Mblo.id tapi gak apa-apa jadi hiburan sendiri karena kenyataannya memang saya Jomblo hehehe.
Terima kasih PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) mungkin itu adalah satu-satunya kata yang bisa saya ucapkan. Bagaimana tidak, sekarang akhirnya saya memiliki situs pribadi dan mengembangkan hobi menulis saya di layanan yang diterbitkan oleh PANDI ini. Di dalam CMS (Content Management Sistem) yang didukung oleh PANDI ini saya bisa membuat sebuah situs dengan domain my.id GRATIS.
Selama ini saya kira domain yang “mengidentitaskan” negara Indonesia hanya .id, go.id, or.id, ac.id, dan ternyata juga ada domain yang bisa dibilang cukup unik yaitu my.id. Saya lihat di situs-situs penyedia domain harga domain my.id ini sekitar 50.000 rupiah, namun dengan mendaftar di u.id ini saya mendapatkan secara GRATIS.
Mungkin karena saya suka yang “Gratisan” ya saya ambil aja domainnya, lha.. wong gratis daripada diambil orang lain. Selain alasan “Gratisan” saya juga bangga karena di dalam domain saya ada kata .id yang menegaskan dengan setegas-tegasnya bahwa saya adalah orang Indonesia, hehehe.
Walaupun gratis, tapi pelayanan dan fasilitas yang diberikan kelas premium lohhh. Buktinya saja blognya wordpress, walaupun kapasitasnya terbatas hehehe, mungkin sampai disini ucapan “Terima Kasih PANDI” dari saya.
Dan Terima Kasih juga buat Pak andi, Pak Sigit, Mas Avif dan Mbak Diva.
By Editor Kang Jumadi Doel 93

Saya Bangga jadi orang Indonesia


Kami Relawan TIK Tangerang Raya ada di Indonesia dan Kami Cinta Pancasila, NKRI HARGA MATI...
dalam rangka menyambut hari Lahir Pancasila 1 Juni 2017 mari kita sama-sama melafal kan kembali butir-butir Pancasila...
1 Juni 1945 - 1 Juni 2017
Baik semua baca yah...
PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. persatuan Indonesia,
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai pengingat, kukirimkan ulang butir-butir Pancasila yang sudah lama dilupakan agar ada jejak digitalnya, ya.
*BUTIR-BUTIR PEDOMAN PENGHAYATAN dan PENGAMALAN PANCASILA*
Lima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
*I. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA*
1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
*II. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB*
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3.Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
*III. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA*
1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
*IV. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN*
1.Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
*V. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA*
1.Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2. Bersikap adil.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak bersifat boros.
8. Tidak bergaya hidup mewah.
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10. Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Yg sudah baca jangan lupa yah like dan komentarnya...
Buat saudara-saudara ku dimana pun berada yuk dibaca
#pesonaindonesia #PekanPancasila #cintaindonesia #NKRIHargAMati #UntukIndonesia

Berita

Literasi Digital Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Emangnya kita harus menjaga etika juga ya di sosial media? Oh ya tentu dong! Sama aja kayak kita di dunia nyata, harus menjaga etika bersosi...